Jakarta: Politisi muda asal Papua Barat, Mervin Sadipun Komber menegaskan dukungannya kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk maju sebagai capres atau cawapres pada Pilpres 2019 mendatang.
“AHY merupakan figur pemimpin masa depan Indonesia. Beliau cerdas dan memilliki kapasitas intelektual yang mumpuni,” ujar Mervin Komber yang juga Anggota DPD RI dapil Papua Barat, Kamis (28/6).
Mervin optimistis figur AHY akan mampu meraup suara utamanya dari kalangan kelompok milenial. Karena itu, Ketua Badan kehormatan DPD RI ini berharap Partai Demokrat mulai membangun komunikasi dengan parpol lainnya untuk menjajaki koalisi menjelang Pilpres 2019.
Mervin menambahkan putra sulung Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tentu punya peluang cukup besar karena Partai Demokrat dua periode berkuasa. Partai Demokrat dan SBY pasti mempunyai simpatisan dan pendukung yang loyal.
“Tentu Demokrat pasti mempunyai banyak simpatisan yang militan,” kata mantan Sekjen PP PMKRI Periode 2006-2009 ini.
Sebelumnya, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio memprediksi akan banyak pasangan capres dan cawapres yang maju jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Capres alternatif akan banyak bermunculan. Tapi enggak akan semua parpol berani memajukan calon presiden, mahal soalnya,” kata Hendri.
Menurut Hendri, paling banyak ada empat pasangan calon presiden dan wakil presiden, bila MK memutuskan presidential threshold nol persen. Ada Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan calon alternatif.
“AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) bisa tapi hampir pasti akan diplot sebagai wapres. Sementara calon dari luar partai seperti Gatot Nurmantyo, nampaknya sulit dapat kendaraan, sebab bila mudah pasti dengan PT 20 persen pun sudah ada parpol yang meminang. Gatot perlu cara komunikasi lebih kreatif dengan parpol,” kata Hendri.
Untuk diketahui, sebanyak 12 orang terdiri dari akademisi dan pegiat Pemilu pada Rabu, 13 Juni 2018 mengajukan uji materi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Publik masih menunggu hasil uji materi tersebut.
(jpnn/dik)