TUGAS DAN FUNGSI PPID

Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat No. 217/SK/DPP.PD/VIII/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Data DPP Partai Demokrat (PPID DPP Partai Demokrat).

Partai Partai Demokrat berkomitmen untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Maka kami PPID DPP Partai Demokrat memberikan beberapa informasi terkait dengan fungsi dan tugasnya:

Fungsi

Fungsi PPID DPP Partai Demokrat adalah mengelola informasi dan data administrasi tentang organisasi, keanggotaan, kepengurusan, keuangan dan surat menyurat Partai Demokrat di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang, dengan meliputi tugas sebagai berikut:

Tugas

  1. Pencatatan informasi dan data yang berkaitan dengan Partai Demokrat di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang.
  2. Menyampaikan informasi dan data kepada pihak-pihak yang memerlukan informasi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Penyampaian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  4. Penyampaian informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  5. Penyampaian informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat diakses oleh masyarakat.