OLEH: DIDI IRAWADI SYAMSUDDIN, SH, LLM*)
Terkait dengan isu gagal bayar Perusahaan Asuransi Jiwasraya (AJS) sampai dengan keinginan pembentukan Pansus Jiwasraya yang menimbulkan pro dan kontra, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) sebagaimana telah diubah olehUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 42/2014”) memberikan hak-hak konstitusional kepada DPR untuk menjalankan tugasnya.
2. DPR adalah lembaga politik yang dibayar oleh uang rakyat dan diberi tugas dan kewajiban untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan keuangan negara/rakyat yang berdampak sistemik dan kemudian ikut mencari solusinya bersama Pemerintah. Oleh karena itu siapapun yang ingin menegakkan kebenaran termasuk Pemerintah tidak perlu takut dengan pembentukan Pansus Jiwasraya.
3. Pembentukan Pansus DPR untuk kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya diperlukan karena kasus ini berskala besar dan berpotensi terjadi kerugian negara yang besar mencapai 13,7 triliun; diduga terjadinya penipuan (fraud) teroragnisir; dan apalagi diduga melibatkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan.
4. Pembentukan Pansus DPR menjamin proses penegakan hukum dan politik dapat berjalan baik, transparan dan akuntabel serta dapat menjangkau orang- orang besar yang tidak tersentuh (untouchable) yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Pansus lebih kuat prosesnya ketimbang Panja karena dapat melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait dan dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan pihak-pihak yang tidak mau bekerja sama.
5. Pembentukan Pansus DPR tentunya akan melibatkan beberapa fraksi (lintas fraksi) karena tanggung jawab keuangan negara dan BUMN serta auditnya melibatkan Komisi VI dan Komisi XI mungkin juga Komisi III. Dengan bekerja sama maka proses dan kerja Pansus Jiwasraya akan dijamin berjalan baik, transparan, dan akuntabel sebagaimana dikehendaki oleh publik.
Jakarta 19 Januari 2020
*)Wakil Sekjen Partai Demokrat dan Anggota FPD DPR-RI