Jakarta: Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Partai Demokrat Hj. Vera Febyanthy, MSi., mencecar Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Kerja dan Anggaran OJK tahun 2020 dengan Komisi XI DPR-RI mengenai kualitas pengawasan terhadap industri jasa keuangan menyusul masalah kekurangan permodalan dan likuiditas yang mendera dua perusahaan asuransi terkemuka PT Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912, di Jakarta, Senin 18 November 2019.

“Ada pembayaran klaim yang belum terbayar di daerah pemilihan (dapil) saya. Ada juga masalah-masalah di industri keuangan yang terus mencuat, padahal semangat Komisi XI saat menyetujui pendirian OJK, yang berpisah dari Bank Indonesia, agar pengawasan lebih efektif,” ujar Vera Febyanthy yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat ini.

Vera meminta Dewan Komisioner OJK mengingat kembali tujuan pendirian lembaga pengawas dan regulator itu. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kontribusi sektor mikroprudensial terhadap perekonomian.

Rapat Kerja dan Anggaran Tahun 2020 Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Komisi XI DPR-RI, Senin (18/11/2019). (foto: MCPD)

“Saya merasa memiliki beban moral terhadap kinerja OJK yang kini menurut saya memprihatinkan. Saat itu di akhir tahun 2009, Saya bersama Fraksi Partai Demokrat atas arahan dari Presiden RI ke-6 Bapak SBY agar terus mengawal serta mendorong disahkannya OJK sebagai penyelenggara sistem pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan seperti sektor perbankan, pasar modal dan non-bank hingga kepada perlindungan konsumen,” jelas Vera.

Namun saat ini, ujar Vera, justru, banyak kasus yang mencuat mengenai buruknya kesehatan beberapa perusahaan jasa keuangan, dan hal itu mengancam stabilitas sistem keuangan.

(antaranews.id/ot)