Renanda Bachtar (dokpri)

Oleh: Renanda Bachtar*)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Anomali berarti: ketidaknormalan; penyimpangan dari normal; kelainan.

Penulis memandang bahwa terjadinya Anomali Politik Nasional disebabkan oleh setidaknya 3 faktor. Faktor pertama adalah Lack of Knowledge atau kesenjangan pengetahuan yang terjadi disebabkan rendahnya pendidikan politik atau minimnya pengetahuan masyarakat akan ilmu dan sejarah politik di tanah air dan (apalagi) pemahaman tentang geo-politik dunia. Persoalan “mualaf” politik ini tidak kurang juga disandang oleh sebagian pengurus partai politik, anggota parlemen dan para pemimpin daerah, sebagai akibat warisan sistem politik Orde Baru yang selama 30 tahun lebih memberlakukan pendekatan “Economy Yes, Politic No”. Pada masa-masa ini, mempelajari, membaca buku-buku, bahkan membicarakan politik seolah tabu.

Tak heran jika pasca-reformasi pemahaman ideologi negara Pancasila dan 3 konsensus dasar negara lainnya seperti: UUD 45, NKRI dan Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dipandang mendesak untuk disosialisasikan kembali ke tengah-tengah masyarakat setelah mengalami revisi dan rejuvinasi materi di sana sini.

Faktor kedua adalah Deviation Information atau penyimpangan informasi. Bentuk penyimpangan informasi ini bisa berupa Fake/False News atau Hoax. Berbagai cara ditempuh si pengirim pesan untuk membangun opini yang ditargetkan pada khalayak sasaran. Sasaran luasnya bisa kepada masyarakat umum, tapi bisa juga ditujukan fokus pada khalayak tertentu yang secara khusus ingin disasar. Targetnya bisa berbeda sesuai kebutuhan, mulai dari ingin membuat pihak lawan bingung/ragu terhadap kebenaran suatu kasus, untuk memecah belah bahkan sampai untuk “cuci otak”.

Pengalihan issue, penyebaran secara masif data (baik berupa teks, table maupun info grafis) yang sudah direkayasa isi dan kebenarannya, serta fitnah-fitnah berupa foto atau video yang telah diedit adalah beberapa contoh atau bentuk penyimpangan informasi ini.

Faktor ketiga adalah Blind Fanaticism atau fanatisme buta, yang disebabkan oleh rasa antusiasme yang cenderung anti kritik, obsesif dan kultus pada individu seorang tokoh ataupun kelompok tertentu. Penulis memandang hal ini semacam malfungsi dari pikiran logis manusia pada umumnya, karena kelompok ini cenderung “memarkirkan” nalarnya di suatu tempat dan kemudian berjalan menjauhinya. Irrational Behavior atau penyimpangan perilaku biasanya menjadi penanda bahwa kaum fanatik buta ini telah masuk ke stadium “high level” yang biasanya diikuti dengan sifat emosional, siap berkonfrontasi dengan pihak yang dianggapnya lawan, atau yang terparah bisa melakukan perbuatan hologanisme, semisal perilaku mengganggu/melanggar hukum seperti kerusuhan, bullying dan vandalism dan lain-lain, hanya demi membela idolanya.

Sebab lain dari fanatisme buta bisa juga lahir dari sikap sosial yang tidak bisa menerima perbedaan sebagai bagian dari sistem kehidupan bermasyarakat yang lumrah. Buah dari sikap fanatisme buta inilah yang antara lain menjadi faktor penyebab meningkatknya tensi politik di tanah air (high political tension).

LACK OF KNOWLEDGE (Kurangnya pengetahuan)

Adalah tugas partai politik untuk membekali para pengurusnya dengan pemahaman tentang ilmu politik secara umum sebelum menyosialisasikan pandangan atau sikap politiknya ke masyarakat. Penguasaan setidaknya serba sedikit atas ilmu politik, hukum dan tata negara juga perlu menjadi modal awal para kader yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat di parlemen.

Yang menjadi masalah besar adalah jika yang mengalami Lack Of Knowledge ini adalah pemimpin tingkat nasional. Ya, tentu saja akan tersedia sejumlah preferensi dan usulan dari para penasehatnya, namun kecakapan atas pengetahuan yang dimiliki pribadi seorang pemimpin akan tetap selalu menjadi kunci keberhasilannya.

Keberhasilan pemimpin dunia seperti Abraham Lincoln, FD Roosevelt, Winston Churchill, Mao Zedong, Mahatma Gandhi, Sukarno, ataupun CEO perusahaan multinasional semisal Warren Buffett (Berkshire Hathaway), Steve Jobs (Apple) dan Larry Page (Google) tidak ditentukan oleh kehebatan para konsultan atau para penasehatnya, tapi lebih ditentukan oleh kapabilitas atau kemampuan sang pemimpin untuk melakukan pengambilan keputusan atau pilihan diantara sejumlah alternatif yang ada atau bahkan jika perlu, diciptakan.

Dalam dunia politik pemimpin yang mampu menciptakan ideology disebut dengan “Ideolog” sementara dalam dunia ekonomi disebut dengan “creator” atau “inventor”. Sejumlah nama-nama terkenal yang disebutkan di atas tadi adalah diantaranya.

Lack of Knowledge akan berimbas langsung kepada Lack of Capability (Kurangnya Kemampuan). Jadi kata kuncinya adalah “Cerdas”. Seorang pemimpin haruslah memiliki kecerdasan di atas rata-rata, atau negara/perusahaan yang dipimpinannya berpotensi gagal atau bisa juga pada akhirnya mengalami penyimpangan dari tujuan/visi misi awal.

 

DEVIATION INFORMATION

Soal penyimpangan informasi ini bukan hanya dirundung oleh Indonesia. Pada suatu kesempatan penulis menerima kunjungan dari beberapa pengurus partai negara tetangga dan dalam kesempatan bertukar pikiran dan informasi tersebut mereka menjelaskan bahwa soal penyimpangan informasi tidak saja terjadi, bahkan lebih jauh pemerintah juga mengontrol berita dan informasi mana yang dianggap layak atau tidak untuk disajikan ke khalayak umum.

Bagaimana dengan di Indonesia? Hampir seluruh media tradisional (TV, Radio, Media Cetak, Film) dan media massa modern/media siber (Portal Berita) dikuasai para pemiliknya yang juga menjadi pemimpin partai politik (Hary Tanoesoedibjo, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Siti Hardiyanti Rukmana) atau setidaknya boleh dikatakan memiliki kepentingan erat dengan politik dan kekuasaan. Kepentingan politik lalu menyetir media massa untuk hanya memberitakan informasi yang ingin mereka sampaikan demi mempengaruhi opini dan membentuk citra seseorang yang ditargetkan. Jika media massa sampai berafiliasi secara politik dengan pemerintah, maka tak aneh jika berita-berita yang disampaikan media tersebut hanya berisi hal-hal positif dan menutup erat berita negatif yang berpotensi merugikan citra pemerintah.

Keberpihakan media yang tanpa segan dan malu kerap mengubah dan memanipulasi data ini telah menjadi perhatian luas masyarakat. ”Coba saja nonton di TV sebelah, mungkin hasilnya bisa lain”, menjadi anekdot di tengah masyarakat. Pernyataan itu seharusnya lebih terdengar getir ketimbang lucu. Dan karena pesanan pemilik, teman pemilik atau pengiklan (baca: pembayar suatu paket program pemberitaan), maka pemberitaan negatif pihak lawan ditayangkan berulang-ulang dan baru berhenti setelah berhasil membentuk suatu citra buruk atas lawan politik tersebut. Contoh yang paling terang benderang untuk ini adalah berita pemeriksaan terhadap kandidat dan keluarga kandidat tertentu yang tengah mengikuti kontestasi Pilkada, atau pernyataan sesat berupa fitnah dari seorang mantan terpidana kepada orang tua salah satu kandidat pada masa tenang menjelang hari pencoblosan menjadi contoh sejauh dan seburuk apa siasat ini bisa dimainkan.

Masih menyangkut pembentukan opini, kita semua tentu ingat bagaimana berita tentang tentang Anas Urbaningrum, M. Nazarudin, Angelina Sondaks dan kader-kader Partai Demokrat lainnya berulang-ulang ditayangkan secara masif melebihi proporsi frekuensi normal sebuah kasus atau pemberitaan di media TV. Sementara kasus-kasus menyangkut kader partai pemilik media nyaris tidak pernah terangkat di TV yang bersangkutan. Sudah barang tentu ini merupakan siasat dari pihak yang menginginkan Partai Demokrat dicitrakan sebagai partai yang terkorup di Indonesia. Upaya ini nampaknya membuahkan hasil jika melihat turunnya elektabilitas Partai Demokrat di Pemilu 2014 menjadi hanya 10,19% dari 20,85% suara yang diperoleh di Pemilu tahun 2009.

Pertanyaannya: Benarkah Partai Demokrat adalah partai yang terkorup di Indonesia? Nah ini yang menarik, mari kita lihat data yang sebenarnya. Rakyat Indonesia harus melek terhadap realitas yang ada dan dalam soal ini, kebenaran tidak pernah bermata dua.

Menurut KPK Watch, sebuah lembaga pemantau korupsi, dari tahun 2002 sampai 2014, para kader dari seluruh parpol terlibat pada sebanyak 362 kasus korupsi.

PDI-P yang menjadi parpol pendukung utama Jokowi justru merupakan partai yang paling banyak terlibat kasus korupsi, yaitu 163 kasus, disusul Partai Golkar 73 kasus, Demokrat 37 kasus, PAN 33 kasus, PKB 17 kasus, PPP 15 kasus, Gerindra 9 kasus, Hanura 7 kasus, PKS 3 kasus, PBB 3 kasus dan PKPI 2 kasus.

Menurut ICW indeks korupsi yang dirilis periode 2002-2014 (www.antikorupsi.org) inilah urutannya: 1. PDIP (7.7) 2. PAN (5.5) 3. Golkar (4.9) 4. PKB (3.3) 5. PPP (2.7) 6. PKPI (2.1) 7. Gerindra (1.9) 8. Demokrat (1.7) 9. PBB (1.6) 10. Hanura (1.5) 11. PKS (0.3).

Bagaimana dengan peringkat berdasarkan besaran dana yang dikorupsi oleh partai politik, bagaimana urutannya? Masih menurut data KPK Watch per tahun 2014, ternyata urutannya adalah: PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, Gerindra, PPP, Hanura, PBB, PKPI dan PKS.

Dari beberapa sumber data tersebut jelas Partai Demokrat bukanlah partai politik terkorup. Partai Demokrat masih jauh lebih bersih dibanding PDIP dan Golkar, baik dari jumlah kasus maupun besaran nilai.

Selain besaran, bagaimana komposisi keterlibatan kader partai yang merupakan pemimpin daerah dalam peringkat korupsi?

Dari data KPK Watch tahun 2014 2 partai politik teratas (lagi-lagi) adalah PDIP dengan jumlah kader pemimpin daerah yang terlbat korupsi sebanyak 27 kepala daerah, disusul Golkar dengan 22 kepala daerah.

Ada hal menarik yang bisa disimpulkan dari data tersebut di atas, yaitu bahwa dalam posisinya sebagai partai yang tidak berada di poros kekuasaan, kader-kader PDIP dan Golkar ternyata bisa mendominasi praktik korupsi di tanah air, mengalahkan Partai Demokrat yang saat itu katakanlah, sedang berkuasa. Ini menarik. Logika umum kita spontan akan bertanya akan seperti apa tingkat korupsi partai-partai tersebut jika menang atau berkuasa seperti saat ini? Sayang penulis belum mendapat data valid indeks korupsi partai-partai politik di Indonesia periode akhir 2014 – pertengahan 2017. Kecuali satu data KPK mengenai kepala daerah yang terlibat korupsi di tahun 2016:

Berikut adalah data kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2016: Bupati Subang, Ojang Sohandi (PDIP), Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan (PDIP), Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (PDIP), Bupati Rokan Hulu, Suparman (Golkar), Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian (Golkar), Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam (PAN), Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun (PAN), Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (NASDEM), Walikota Madiun, Bambang Irianto (Demokrat), Walikota Cimahi, Atty Suharti (Non Parpol).

Lagi-lagi data di atas tidak bisa mendukung tuduhan yang terlanjur dipercaya dan beredar luas di tengah masyarakat bahwa Partai Demokrat adalah partai terkorup karena tuduhan tersebut “Jauh panggang dari api”. Kesimpulan yang bisa ditarik dari sini adalah bahwa: “Kebohongan yang dikatakan secara terus menerus akan diterima sebagai suatu kebenaran”. Di sinilah peran vital media, baik dalam posisinya sebagai media penyampai kebenaran atau wadah penyampai kebohongan. Sampai di sini boleh dikatakan bahwa media massa tradisional yang kerap disebut sebagai pilar ke-4 Demokrasi telah tersesat dari fungsinya, lepas dari sumber obyektifitasnya dan menutup erat-erat pintu harapan rakyat akan adanya media penyeru kebenaran. Kata kuncinya: Sekalipun sulit, mari belajar menjadi bangsa yang JUJUR dan menjunjung tinggi kebenaran sebagai fundamen kehidupan berbangsa dan berbegara.

MEDIA SOSIAL SEBAGAI PILAR KE-5 DEMOKRASI

Adalah Media Sosial (Website, Blog, facebook, youtube, Twitter, Whatsapp Group, Instagram dan lain-lain) yang kemudian menjadi semacam “oase” bagi pemuas dahaga rakyat akan adanya informasi yang cepat, obyektif, mampu menjadi alat kontrol sosial yang memberikan berbagai informasi mengenai penyimpangan sosial itu sendiri, baik yang dilakukan oleh pemerintah, swasta atau masyarakat itu sendiri. Media Sosial saat ini menjadi strategis untuk mengukur kondisi sosial politik yang ada, termasuk sebagai pembentuk agenda setting, sarana mengadvokasi serta mencerahkan pemahaman masyarakat akan suatu hal, dan yang tidak kalah penting adalah menjadi wadah komunikasi dan dialog tentang perbedaan pandangan yang ada dalam masyarakat. Seluruh ide, gagasan dan pemikiran tentang bagaimana membangun sistem politik yang lebih baik adalah merupakan proses yang sehat menuju terbangunnya suatu kesadaran dan keinginan untuk membangun bangsa dan negara secara lebih baik.

Tentu kita harus meminimalisir dampak negatif media sosial agar tidak menjadi sarana bagi hate speech (ujaran kebencian), bullying dan bentuk-bentuk kejahatan dunia maya lainnya dan mengenai hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yang kita harus awasi adalah jangan sampai UU ITE disalahgunakan untuk membungkam dan menghabisi lawan politik serta menutup ruang kritik. Kenyataannya, pemerintah saat ini semakin alergi terhadap kritik, terbukti sudah cukup banyak anggota masyarakat yang ditangkap berdasarkan UU ITE. Kita tidak menghendaki roh demokrasi kita tercerabut sementara UUD 1945 pasal 28E ayat 3 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” dan sampai hari ini, belum ada amandemen yang mencabut dan membatalkan pasal ini.

BLIND FANATICSM

Fanatisme buta ternyata tidak menjadi domain agama atau sepak bola yang melahirkan hooligan. Di dalam dunia politik, setidaknya di hari-hari belakangan ini kita disuguhkan fenomena bagaimana fanatisme buta benar-benar menutup seluruh indera seseorang atau kelompok tertentu dalam masyarakat yang mengidentifikasi dirinya sebagai pendukung fanatik seorang tokoh politik tertentu. Sekalipun didukung bukti berupa data, pemberitaan negatif tentang tokoh idolanya akan serta merta ditolak mentah-mentah. Tidak hanya itu, mereka juga cenderung menyerukan ajakan kepada pihak-pihak yang sepemikiran dan sesama pendukung idolanya untuk mengadakan aksi untuk mendemonstrasikan loyalitasnya dalam bentuk aksi-aksi. Kelompok fanatik seperti ini umumnya menyukai symbol-simbol, jargon/tag line untuk mengidentifikasi dirinya sebagai pembeda dengan pihak yang berseberangan pemikiran atau pilihan dengan mereka. Mereka cenderung cepat merespon headline berita, dengan me-reply, men-share, tag, tanpa merasa perlu membaca seluruh isi berita atau melakukan re-check terhadap kebenaran isi berita tersebut. Pendeknya, berita positif mengenai idolanya mereka percayai penuh dan berita negatif mereka tolak untuk percayai, sekalipun data, bukti dan pernyataan dari pihak resmi instansi hukum terkait terpampang di depan mata. Uniknya, pada kelompok ini segmen masyarakat yang well educated dan berasal dari social economy status menengah ke atas prosentasenya cukup banyak. Fenomena ini menarik untuk dicermati. Atau mungkin benar data yang pernah direlease oleh salah satu media riset internasional bahwa di Indonesia, termasuk pada segmen masyarakat middle upper class dan educated, tingkat kepercayan dan kepedulian terhadap data/hasil survey/hasil riset masih sangat rendah dibanding negara-negara Asia lainnya.

Mengingat bahwa kelompok ini cenderung anti kritik, obsesif dan seringkali mem-bully pihak yang berseberangan dengan keyakinannya, pemerintah harus melakukan tindakan antisipatif dengan berbagai pendekatan, agar sikap yang cenderung menghadap-hadapkan perbedaan dan berpotensi berujung pada bentrok fisik antar 2 kelompok fanatis yang berbeda pilihan dapat dihindari. Dalam situasi ini pemerintah dan aparat keamanan serta hukum harus mengambil jarak yang sama, adil dan arif serta menyerahkan segala sesuatunya pada aturan hukum, bukan dengan membela salah sat pihak karena hanya akan membuat celah keretakan di dalam masyarakat semakin membesar.

Kelompok seperti ini harus diyakinkan bahwa perbedaan adalah suatu keniscayaan dan bahkan dalam dunia politik sekalipun, etika dan sikap mendukung pilihan mayoritas adalah merupakan jalan demokrasi khas Indonesia yang memuliakan konsep musyawarah dalam mengambil dan menyepakati suatu keputusan bersama. Bangsa Indonesia seyogyanya terus mengembangkan diri menjadi bangsa yang egalitarian; yang memandang bahwa semua manusia adalah sama dalam status nilai atau moral secara fundamental, dimana prinsip kesetaraan, hak-hak politik dan ekonomi, sosial dan sipil dapat dimajukan secara kolektif kolegial dan bersama-sama, tidak sendiri-sendiri.

Pesan terakhir dari penulis, hindari semua bentuk anonali atau penyimpangan yang merugikan perjalanan peradaban bangsa kita menuju bangsa yang semakin kuat, cerdas dan berdaya saing tinggi, bangkit setara dengan negara-negara maju lainnya pada masa keemasan 100 tahun Indonesia Merdeka. Jika Sukarno di tahun 1945 menyatakan kemerdekaan “hanya” sebuah jembatan emas, maka perjalanan 100 tahun kita sebagai bangsa yang bersatu melalui jembatan emas kemerdekaan, harus mampu membawa kita menuju “RUMAH EMAS”, rumah yang kita muliakan bersama, rumah bagi sebuah bangsa yang maju, sejahtera, kuat, tangguh, berwibawa dan disegani dunia di tahun 2045.

Salam persatuan.

 *)CEO Political Communication Consultant “VOTE GETTER”