Suasana pembukaan acara sosialisasi aplikasi dana kampanye (Sidakam) yang tertuang dalam “Peraturan KPU No 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye” di kantor Demokrat Jalan Wisma Proklamasi 41 Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/9). (Foto: MCPD/Omar)

Jakarta: Partai Demokrat menggelar sosialisasi aplikasi dana kampanye (Sidakam) yang tertuang dalam “Peraturan KPU No 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye”. Sosialisasi dana kampanye yang diperuntukkan bagi para caleg DPR RI tersebut diselenggarakan di kantor Demokrat Jalan Wisma Proklamasi 41 Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan Pileg dan Pilpres telah di depan mata, tanggal 20 September 2018 daftar calon tetap (DCT) akan keluar, persoalan caleg Partai Demokrat sudah selesai dan telah memenuhi 80 dapil. 23 September 2018 sudah mulai kampanye sampai menjelang hari tenang tanggal 13 April 2019 , jaga stamina  karena kampanye memakan waktu kurang lebih 7 bulanan.

Sebeum tanggal 23 September 2018, caleg harus dipersiapkan menyusun dana kampanye awal untuk nanti dikumpulkan di DPP partai Demokrat untuk kemudian diserahkan ke KPU.

“Ketua Umum Demokrat Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpesan, ikuti dan lakukan dengan baik dan benar kegiatan ini oleh seluruh caleg DPR beserta perangkat yang terlibat dari kebendaharaan” ujar Hinca.

Selai itu Hinca juga menjelaskan terkait pemberitaan di media Tentang Partai Demokat main dua kaki di Pilpres, maksudnya adalah Partai Demokrat bermain di dua kaki artinya kaki kanan untuk mensukseskan Pileg dan  kaki kiri untuk Pilpres karena untuk pertama kali di Pemilu 2019, pileg dan pilpres berbarengan.

Sementara itu Bendahara Umum Partai Demokrat Indrawati Sukadis menyampaikan pelatihan sosialisasi dana kampanye perlu dilakukan karena penyerahan awal dana kampanye caleg harus segera diserahkan ke DPP Partai Demokrat tanggal 15 September untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU.

Tim Bendahara Partai Demokrat  menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan amanat Peraturan KPU No 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye tersebut.

“Pesan dari Ketua Umum Partai Demokrat SBY kita harus menjadi yang terbaik dalam pelaporan dana kampanye karena selama ini Partai Demokrat selalu meraih predikat terbaik dalam hal laporan keuangan,”ungkap Indrawati Sukadis

Wakil Ketua Komisi Pemenangan Pemilu (KPP) Andi Nurpati untuk pelaporan dana kampanye ini dilaporkan kepada masing masing tingkatan, untuk caleg DPR ke DPP, DPRD Provinsi ke DPD dan DPRD Kab/ Kota ke DPC.

“Caleg kalau tidak membuat laporan dana kampanye bisa mendapatkan sanksi dari KPU berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan,” ujar Andi Nurpati.

(Iwan K/dik)